Hukrim  

Tiga Orang Penjudi Kartu Remi Diamankan Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat

PRABUMULIH | BBCOM | Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP SURYADI.,S.I.P., M.Si didampingi Kanit Reskrim IPDA DARMAWAN, S.H saat dikonfirmasi Kamis ( 28/10/2021) membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Barat telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian jenis Lenk yang dilakukan oleh pelaku inisial DR (59 Tahun) Warga Jalan Tri Sukses Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih dan JW (31 Tahun) Warga Jalan Tri Sukses Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih serta NR (63 Tahun) Warga Jalan Tri Sukses Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.


Kapolsek Prabumulih Barat  AKP SURYADI.,S.I.P., M.Si menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa Tanggal 27 Oktober 2021 sekira Pukul 21.30 Wib bertempat di Jalan Tri Sukses Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis Kartu Remi/Leng yang dilakukan oleh para pelaku.

Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi perjudian kartu Remi. Berdasarkan informasi tersebut lalu Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Rekrim IPDA DARMAWAN, S.H langsung melakukan penyelidikan menuju ke TKP.

Saat petugas datang benar saja, para pelaku sedang melakukan aktivitas perjudian kemudian tim Opsnal langsung mengamankan para pelaku dan ketika diamankan dan pengeledahan dari tangan para pelaku didapati barang bukti berupa 2 Set kartu Remi dan Uang sebesar  Rp 213.000,- selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Barat.

Atas perbuatan pelaku Kapolsek Prabumulih Barat  AKP SURYADI.,S.I.P., M.Si menerangkan bahwa pelaku dijerat dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *