MARTAPURA | BBCOM | Busnan (53) warga Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur ini terancam menghabiskan masa tuanya di jeruji besi.
Hal itu terjadi setelah ia diamankan anggota Resmob Polres OKU Timur karena sudah terlibat aksi perjudian judi toto gelap (togel) Sidney, Kamis (02/12/2021).
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto mengatakan, tersangka diamankan di kawasan Desa Kota Baru Induk, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Penangkapan tersebut didasari setelah pihak berwajib mendapatkan informasi adanya tindak perjudian jenis togel sidney.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Resmob Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar. “Satu pelaku kita tangkap,” ucap Kasi Humas, Jumat (8/12/2021).
Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni uang Rp. 307 ribu. Uang itu terdiri dari satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dua lembar uang Rp.50 ribu, satu lembar uang Rp 20 ribu, enam lembar uang Rp 10 ribu, tiga lembar uang Rp 5 ribu enam lembar uang Rp 2 ribu dan satu unit handphone merk Nokia warna biru.
Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatanya Ia terancam dikenakan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.