Terkait Tuntutan Jalan Rusak Warga Neglasari Tunggu Persetujuan Dewan.

BANJAR BBCom – Dalam acara hearing Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sempat naik pitam terkait tuntutan jalan yang dilakukan oleh warga Desa Neglasari Kecamatan/Kota Banjar, perbaikan Jalan tersebut di antara nya jalan Cikapundung, Jalan Padati dan Jalan Holil yang rusak parah.

Di saat Walikota Banjar Ade Uu berbicara warga yang berjumlah ratusan orang itu terus menerus menyuarakan dan memuntut agar Pemerintah segera merealisasikan tuntutan warga sehinga Ade Uu Sukesih sempat terpancing dan naik pitam karna dirinya merasa tak di hargai.

Sementara Kapolres Banjar AKBP Matrius yang ikut hadir dan duduk berdampingan langsung ikut menenangkannya dengan sedikit candaan. Pasalnya, wali kota sudah terlihat marah dengan mimik wajah yang sedikit kesal.

“Sudah bu, kan lagi puasa,” ucap Matrius kepada wali kota sambil tersenyum.

Di hadapan warga, Ade mengaku tidak bisa menemui para pendemo yang kemarin menggeruduk kantor setda dengan alasan lelah.

Dengan diterimanya para pendemo oleh wakil wali kota Banjar kemarin, anggapan dari wali kota itu sudah mewakili pemerintah. Karena, wali kota dengan wakil wali kota itu satu paket.

“Kemarin ibu lelah, panas dingin, sekarang juga,” ungkapnya.

Salah satu pemuda yang mewakili warga Desa Neglasari Joko Nurhidayat memberikan tanggapan sekaligus menyayangkan sikap walikota Banjar.

“Saya sangat menyayangkan sikap yang di tunjukan bu wali. Bahkan sampai menyebut provokator di hadapan masyarakat, kan tidak bagus,” katanya.

Sampai berita ini di turunkan belum ada kesepakatan antara warga dan Pemerintah akan tindak lanjut permasalahan jalan yang rusak parah,dan untuk tuntutan mereka tergantung persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Banjar.

“Ini kan malah jadi blunder akhir nya.belum ada titk temu malah sudah di bubarkan dan ini masih ngambang karna tuntutan dari masyarakat sudah jelas sesuai kesepakatan yang ada di petisi dan di tandatangani,” Kata joko kepada BBCom

Sementara menurut pemkot sendiri harus mengikuti melalui sistem yaitu lewat pengajuan,dan menurut Joko pengajuan sendiri pengajuan tersebut sudah di lakukan.

“Kalau bicara pengajuan boleh di cek ke desa dan dusun kan sudah ada musrendus dan musrendes dan itu sudah di lakukan tiap tahun,dan pelimpahan pun sudah di lakukan di tahun 2016,” tegas joko (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *