BANDUNG BBCom-Kebijakan pembatasan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk 3 simcard. Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat akan memanggil operator seluler untuk mendapatkan informasi. Hal itu sebagai tindak lanjut aksi unjuk rasa dari Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI). Di harapkan rencana pemanggilan tersebut akan berlangsung dalam jangka seminggu kedepan.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak operator untuk mensinergikan dengan tujuan ataupun kebijakan Permen Kominfo berkaitan dengan pembatasan 1 NIK untuk 3 kartu tersebut. Pasalnya, dalam permen tersebut tidak disebutkan dengan jelas tentang pembatasan kepemilikan kartu dengan alasan untuk kebenaran verifikasi data pemilik kartu. Di satu sisi, verifikasi atau registrasi kartu bertujuan untuk keabsahan data pemiliki atau identitas resmi yang terdaftar dalam pemerintah.
“Jika permen itu dibentuk untuk alasan keamanan negara kami setuju diberlakukannya pembatasan tersebut,” ucap Hasbullah. lanjut Hasbullah, dalam permen tersebut tidak ada poin tentang pembatasan kepemilikan kartu.
Bagi seorang pemilik mungkin tidak akan menjadi persoalan yang cukup signifikan. Tetapi untuk pelaku usaha kartu yang sudah terlanjur dibeli sementara kebijakan ini diberlakukan maka kartu tersebut akan terbuang sia-sia. Parahnya lagi, registrasi kartu tersebut belum ada jaminan dari pemerintah soal kemananan data yang dimiliki operator seluler itu.
“Negara harus menjamin kemanan dari data kependudukan pemegang kartu ini, kalu bocor dan digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak negatif,” katanya.
Dia mencontohkan, NIK ini data rahasia dengan berhubungan banyak hal. Justru setelah diregistrasi ulang, banyak rekening yang terbobol. Di satu sisi untuk verifikasi data kependudukan tersebtu sanagt penting disisi lain ada yang dirugikan. Sehingga yang timbul pertanyaan apa landasannya untuk melahirkan kebijakan itu. Karena itu, penting untuk ditindakanjuti kepada pemerintah pusat agar mendapatkan kejelasan untuk KNCI tersebut
“Konkritnya Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat akan memanggl pihak operator untuk mengkonfirmasi dan melakukan rapat kerja dengan komisi untuk mengetahui dasar hukumnya,” tutur Hasbullah.
Lebih jauhnya lagi, tambah Hasbullah, sebagian besar masyarakat tidak akan merasakan hak mendapatkan informasi dari kebijakan tersebut lantaran tidak bisa digunakan. Meskipun, domain persoalan sebenarnya ada di ranah pusat, tetapi kuncup permasalahannya berada di daerah kenapa tidak untuk diteruskan kepada pemerintah pusat.
“Apakah operator seluler di Jabar ini mendapatkan informasi soal pembatasan ini. Jika tidak ada maka hal ini sudah dianggap memberangus hak untuk mendapatkan keterbukaan informasi,” tandasnya. (hms/red)