KAB BANDUNG | BBCOM – Terkait izin oprasional Yayasan Dunia Orang Tersayang, beberapa waktu lalu, pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Kab.Bandung melaksanakan rapat kerja. Pada rapat tersebut, Komisi D mengundang Dinas Pendidikan, satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP), dan Dinas Penanaman Modal dan Peyananan
Terkait soal tersebut, Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat, pendidikan, layanan sosial bertanggung jawab untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan dan sosial yang beroperasi di Kab.Bandung harus sudahmemenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan perturan yang berlaku.
Pada rapat kerja tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kab.Bandung Dr. H. Cecep Suhendar, S.Pd,. M.si, menegakantentang pentingnya legalitas dalam penyelenggaraan pendidikan. “Yayasan DOT yang menyelenggarakan pendidikan di Bale Endah belum memiliki izin resmi” kata Cecep.
Menurutnya, setap lembag pendidikan maupun perusahaan yang melakukan operasional di wilayah Kab.Bandung harus memperoleh izin terlebih dahulu. Setelah itu ditempuh izin fisik,. Selanjunya barulah izin dapat diproses oleh Dinas Pendidikan. “proses ini juga harus diawali oleh adanya izin dari masyarakat dan pemerintah setempat. Namun hal inilah yang belum dipenuhi oleh Yayasan DOT sehingga meniadi kendala dalam proses perizinannya karena belum mendapatkan persetujuan dari warga” kataCecep.
Untuk itu, melalui rapat kerja, Komisi D DPRD Kab.Bandung berharap adanya solusi konkret agar semua pihak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, “Kejelasan perizinan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjamin pelayanan pendidikan yang berkualitas bagi mastyarakat Kab.Bandung.(Teddy Gust)