JAKARTA | BBCOM | Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelapornya adalah Tonin Tachta, kuasa hukum terduga korban pencemaran nama baik, Fredy Kusnadi.
“Pencemaran nama baik itu berkaitan dengan cuitan Dino di akun Twitter pribadinya,” kata Tonin Tachta.
Dino Patti Djalal mencuit bahwa Fredy Kusnadi adalah dalang sindikat penipuan sertifikat rumah. Untuk diketahui, dalang sindikat Fredy Kusnadi juga terlibat dalam upaya penipuan sertifikat minimal 2 rumah Ibu saya lainnya, dan bukti – buktinya sangat jelas. Fredy Kusnadi juga bagian dari sejumlah dalang lain dalam komplotan mafia tanah ini.
Menurut Tonin Tachta, Ibu Dino Patti Djalal memiliki beberapa rumah yang dibuat atas nama orang lain. Salah satunya rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan yang akan diperjual belikan di salah satu kantor notaris pada November 2020. Transaksi rumah itu kemudian bermasalah dan berujung laporan polisi.
“Klien kami Fredy Kusnadi dipanggil menjadi saksi dan memberikan keterangan BAP mengenai transaksi di Kemang. Padahal jual beli rumah itu bukan dengan klien kami.” sambungnya.
Kliennya, memang melakukan transaksi pembelian rumah dengan Ibu Dino. Namun, rumah itu berada di Jalan Antasari. Fredy disebut telah membayar uang muka sebesar Rp 500 juta kepada ibu Dino Patti Djalal.
“Selanjutnya Fredy Kusnadi menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan,” terangnya.
Tonin mengatakan kliennya meneruskan proses transaksi hingga ke balik nama sertifikat. Karena itu ia menolak kliennya disebut mafia tanah dan melakukan penipuan. (PoldaMetroJaya)