MUARA ENIM | BBCOM | DPO tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu gudang milik warga di Desa Gumai kec. Gelumbang Kab. Muara Enim menyerahkan diri ke Polsek Gelumbang. Sabtu (01/12/2021)
Pelaku atas berinisial VA (20) warga Desa Gumai kec. Gelumbang Kab. Muara Enim yang merupakan pelaku pencurian datang ke Polsek Gelumbang untuk menyerahkan diri.
Kejadian bermula pada hari rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 19.00 Wib korban mendapatkan kabar dari saudara Rowi (45) bahwa gudang miliknya di desa Gumai Kec. Gelumbang kab. Muara Enim telah di bobol oleh para pelaku yang mana kabel tembaga sebanyak 50 kg dan kabel alumunium sebanyak 50 kg di dalam gudang tersebut telah hilang.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 15.00 wib saudara Imam Syafei (25) juga memberi tahu korban bahwa dia melihat 3 orang pelaku yaitu HH, HEN dan VA sedang membawa salah satu barang diduga milik korban yang hilang yaitu tutup belakang bak mobil Pick Up.
Lalu saudara Imam Syafei mengikuti para pelaku tersebut dan pada saat dijalan para pelaku melihat saudara Imam Syafei dan langsung meninggalkan tutup bak mobil pick up tersebut.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Gelumbang.
Mendapatkan laporan tersebut kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIK langsung memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syawaludin SH untuk melakukan penyelidikan.
Pada saat sedang melakukan penyelidikan, Pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2021 salah satu pelaku yaitu VA menyerahkan diri ke Polsek Gelumbang didampingi oleh tokoh masyarakat.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIK Mengatakan hari ini salah satu pelaku pencurian di gudang milik warga datang menyerahkan diri ke Polsek Gelumbang.
Saat ini kita telah mengamankan 3 pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di gudang milik salah satu warga Desa Gumai kec. Gelumbang Kab. Muara Enim. Lanjutnya
Selanjutnya pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara, serta Pelaku lain yang masih DPO akan terus kita lakukan pengejaran. tuturnya. (hms/dbs)