KARAWANG | BBCOM | Gerak cepat Team Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar berhasil yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Gas bersubsidi dibuktikan dengan diamankannya para pelaku.
Hal tersebut didasarkan pada informasi adanya gerak gerik mencurigakan dari sebuah rumah yang dulunya merupakan bekas sebuah bengkel yang menjadi tempat praktek penyuntikan gas bersubsidi di Babakan Cedong Desa Parungsari Kecamatan Teluk Jambe Barat.
” Pengungkapan ini Berkat Informasi masyarakat yang turut membantu dalam kasus ini, sehingga Tim kita berhasil mengamankan dua orang pelaku sedang menjalankan praktek penyuntikan gas bersubsidi dengan modus menyuntikkan isi gas subsidi 3 kg ke dalam tabung berkapasitas 12 kilogram dan 5,5 kilogram. Tandas Kapolres.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konferensi pers dihadapan wartawan di Desa Parungsari, Telukjambe barat dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Bustomi dan Kasi Humas Polres Karawang Iptu Herawati. Senin (24/7/2023).
Kapolres mengungkapkan bahwa praktek penyuntikan Tabung Gas bersubsidi ini diketahui telah berjalan selama satu tahun, ujarnya.
Hingga ribuan tabung gas 3 kg telah dibeli oleh para pelaku untuk kemudian dipindahkan ke tabung yang tidak berhak menerima subsidi.
” Akibat tindakan para pelaku, kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Katanya.
Ditambahkan pula bahwa dalam sehari, para pelaku mampu menghasilkan antara 15 hingga 20 tabung gas ilegal yang nantinya dijual di pasaran.
” Ada 2 pelaku yang berhasil kita amanka , tersangka pertama berinisial EA, seorang warga Subang berusia 26 tahun dan tersangka kedua berinisial SKDH berusia 38 tahun, yang diduga sebagai pelaku langsung dalam melakukan penyuntikan gas bersubsidi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya tabung gas Subsidi 3 kg sebanyak 90 tabung kemudian tabung gas 5,5 kg ada 6 tabung dan yang 12 kg ada 25 tabung, pipa besi, timbangan digital, dan dua unit mobil pick up yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil penyuntikan ilegal.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres menegaskan bahwa Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 UU Migas yang telah diperbaharui, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 6 miliar rupiah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa penyalahgunaan gas bersubsidi adalah tindakan serius yang merugikan masyarakat dan negara, sehingga, kasus ini akan ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku. (hms/arison)