Hukrim  

Tanam Ganja Di Kebun Renaldi Diringkus Sat Narkoba Polres Muara Enim

MUARA ENIM | BBCOM | Sat Narkoba Polres Muara Enim meringkus Renaldi (43) Warga Karang Asam, Kec Lawang Kidul, Kab Muara Enim yang merupakan pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Pelaku membudidayakan ganja dikebunnya untuk diedarkan. Rabu (11/08).

Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mendaparkat informasi dari masyarakat, bahwa ada satu warga Karang Asam  yang menanam Narkotika  jenis Ganja Di kebun miliknya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo, SIK, MSi bersama dengan Personil Sat Narkoba Polres Muara Enim dan personil Satreskrim Polsek Lawang Kidul langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penangkapan.

Sampai di TKP, Kasat Narkoba memerintahkan Tim untuk melakukan pengecekan ke TKP terlebih dahulu untuk memastikan tersangka ada di TKP.

Mengetahui tersangka berada di TKP, Kasat Nrkoba bersama tim langsung melakukan penangkapan. Pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, setelah itu tim langsung melakukan penggeledahan disekitar lokasi dan didapatkan 22 batang Narkotika jenis Ganja, satu unit Handpone Samsung warna hijau, dan satu pucuk senjata api rakitan beserta

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK  Melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo, SIK MSi mengatakan, telah diamankan satu orang tersangka atas kepemilikan ganja sejumlah 22 batang yang sengaja ditanam oleh tersangka dikebun miliknya.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti 22 batang ganja diamankan petugas ke Polres Muara Enim

Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik mengenai asal usul bibit ganja tersebut diperolehnya. ungkapnya. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *