Hukrim  

Tak Kuat Menahan Nafsu Lihat Kakak Ipar Tidur Tanpa Busana, Pria Ini Nekat Lakukan Ini

dok/hms

OKI | BBCOM | Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIk SH MH melalui Kasat Reskrim Polres OKI AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA Ipda Jamal ketika memberikan keterangan kepada media, mengatakan telah berberhasil mengamankan seorang pria inisial HR  25 tahun mencoba memperkosa kakak ipar tersangka sendiri.

“HR merupakan warga Desa Celikah Kecamatan Kayuagung OKI, telah ditangkap dan diamankan di Mapolres OKI lantaran mencoba memerkosa kakak iparnya. Pelaku mengakui nekat melancarkan aksinya karena tak kuat menahan hawa nafsu” Ujar Kasat Reskrim Polres OKI AKP Sapta Eka Yanto Sabtu 16 Oktober 2021.

Dijelaskan waktu mau ditangkap tersangka sempat mau melarikan diri, kurang dari 1 jam setelah pihak keluarga menghubungi Sat Reskrim Polres OKI. HR nekat melakukan aksinya saat korban sedang tertidur usai melakukan hubungan intim dengan suaminya.

Begini kejadiannya lanjut Perwira tiga balok dipundak ini, berawal Kamis 30 September 2021 sekitar jam 16.00 Wib di rumah korban di Dusun III Desa Celikah Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir. Saat itu korban baru pulang dari mengajar dan sekitar pukul 16.30 Wib, korban dan suami tengah berada dalam kamar dan berhubungan suami istri,” kata AKP Sapta di Mapolres OKI.

Setelah selesai, lanjut Sapta, suami korban keluar bermaksud membersihkan gerobak roti bakar. Korban pun tertidur dalam keadaan belum berpakaian dan saat itu pintu kamar terbuka.

“Namun, korban terbangun karena ada seorang yang melompat ke atas tubuhnya. Korbanpun memberontak dengan menepis tangan yang menutupi matanya tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan korban sehingga orang tersebut berdiri,” katanya.

Korban pun berdiri dan berteriak histeris, dan saat itu korban melihat orang tersebut adalah adik iparnya sendiri.

Dikatakan lebih lanjut, saat itu tersangka menyuruh korban diam dengan meletakan telunjuknya di mulutnya dan mengatakan, “Diam Yuk (kakak ipar).”

“Akan tetapi korban semakin berteriak dengan kencang dan membuat tersangka keluar dari kamar korban,” tambahnya.

Mendapati hal tersebut, korban langsung menutup dan mengunci pintu kamar sambil korban berteriak minta tolong. Tidak lama kemudian sang suami datang dan melaporkan kejadian kepada tetangga sekitar.

“Pada saat kejadian pihak keluarga menghubungi Sat Reskrim Polres OKI. Dengan gerak cepat kurang dari 1 jam pelaku berhasil diamankan saat akan melarikan diri,” ungkap AKP Sapta.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 289 KUHP atau pasal 285 Jo 53 Ayat (1) KUHP.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres OKI dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Dari keterangan pelaku, dia tak kuat menahan hawa nafsunya karena tak sengaja melihat korban tertidur tanpa busana. Karena itulah, HR berencana memerkosa kakak iparnya itu.

“Saya waktu itu khilaf tidak sengaja melihat kakak ipar tidur tanpa busana. Pokoknya saya meminta maaf,” ujarnya. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *