KAB LAHAT | BBCOM | Sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu dibekuk Satreskrim Polres Lahat. Proses pembuatan SIM palsu tersebut dilakukan oleh inisial DN (28) yang memang mempunyai percetakan pribadi, di Kelurahan Talang Jawa Utara, Kabupaten Lahat.
Mulanya, Satreskrim Polres Lahat menangkap Yunisko, Damsari, dan Riduan pada 21 September 2021 pukul 12.10 WIB. Dari pengakuan ketiga tersangka, bahwa mereka mencetak kartu SIM B II (umum) di percetakan milik inisial DN (28) di Talang Jawa Utara.
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK mengatakan bahwa tersangka DN melanggar pasal 266 ayat (1) KUHPidana. Kemudian Yunesko Bin Hairul Anhar (35) warga Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Damsari (52) warga Desa Tanjung Pinang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat serta Riduan Efendi (48) warga Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat melanggar pasal 480 ayat (2) KUHPidana.
“Selanjutnya satu orang atas nama Rinto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran, diduga melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana,” ungkapnya.
Dibeberkan Kapolres Lahat, adapun barang bukti berupa 5 (lima) buah kartu SIM B-II umum palsu serta 5 (lima) surat keterangan dari lantas.
“Modus operandi yang dilakukan terduga tersangka pemalsuan dilakukan di percetakan DGP milik (DN) dengan pelaku sebanyak 5 orang,” jelas Kapolres Lahat.
Menurut Kapolres Lahat, terduga tersangka (DN) berperan menyuruh tersangka Rinto (lidik) untuk membuat SIM B II umum yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000. Sementara tersangka Yunesko Bin Hairul Anhar berperan sebagai perantara dari orang yang memesan SIM B II yang dipalsukan, dengan tersangka Riduan Efendi dan Damsari.
“Damsari berperan mengantarkan syarat pembuatan SIM B II yang dipalsukan kepada tersangka (DN) dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000,” ungkapnya.
Sambungnya, sedangkan Riduan Efendi berperan sebagai perantara yang meminta syarat dan uang dari calon pengguna SIM B II umum yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 150.000. Sementara Rinto lidik berperan membuat SIM B II umum yang dipalsukan atas suruhan tersangka DN.
“Hasil pemeriksaan sementara dari pengakuan para TSK telah dibuat SIM palsu kurang lebih sebanyak 30 buah,” pungkasnya. (hms/dbs)