KAB LAHAT | BBCOM | Pelaku inisial RS (34 Thn) dan MAA ( 23 Thn ) Buruh beralamat di Pagar Agung Kecamatan Lahat, diamankan Satres Narkoba Polres Lahat pada hari Pada hari Sabtu tanggal 06 Nopember 2021 sekira Jam 21.30 Wib, TKP di Jl. Ahmad Yani Kel. Pagar Agung Kec. Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik didampingi kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH yang di sampaikan humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut akan ada transaksi narkotika jenis ganja, kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekira jam 21.30 Wib, dilakukan tangkap tangan terhadap 2 orang TSK tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih merk Indomaret yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas tidak jauh dari tempat kedua TSK. Dengan Berat Bruto: Ganja 500 ( lima ratus ) gram, dan statusnya penjual perantara ” katanya . Senin (08/11/2021) Diakui oleh ke 2 orang TSK bahwa BB yang ditemukan adalah milik sdr. M Teguh (38 Thn) Buruh, yang beralamat di Pagar Agung Kec. Lahat yang akan dijual. Selanjutnya BB dan TSK di bawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (hms/dbs)