KAB LAHAT | BBCOM | Unit reskrim Polsekta Lahat berhasil menangkap tersangka kasus. Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal. : 363 KUHPidana.
Penangkapan tersangka S (46) warga Desa Kedaton Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat berdasarkan nomor laporan LPB/ 32 / III / 2021 /SUMSEL/RES Lahat/Sek Kota Lahat, Tanggal 04 Maret 2021.
“Pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira jam 17.00 WIB bertempat di Desa kedaton kecamatan Pagar gunung Kabupaten Lahat tepatnya tersangka sedang berada di rumah milik tersangka, telah dilakukan penangkap terhadap Tersangka, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat IPDA DENNY APRIANTO, SH bersama anggota Unit Reskrim Polsekta Lahat” ujar Kapolres Lahat Eko Samaryanto SIK melalui Kapolsekta Lahat AKP Herman, Rabu 12/01/22.
Dilanjutkan olehnya, pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani Proses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku.
Kapolsekta Lahat lalu menceritakan kejadian pencurian yang dilalukan oleh tersangk. “Pada hari Rabu tanggal 03 maret 2021 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di jl. Kantor camat lahat selatan desa tanjung payang Kecamatan Lahat selatan kabupaten Lahat tepatnya di pinggir jalan. Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra X 125 warna hitam, nomor polisi B-4415-FCZ, milik korban yang mana di curi oleh orang yang tidak dikenal dengan cara pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di pinggir jalan dikarenakan korban sedang memasang pagar tanah kaplingan milik korban yang jauh dari pinggir jalan.
Pada saat korban mau pulang langsung korban melihat sepeda motor milik korban sudah hilang, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), selanjutnya korban melaporkan ke SPK Polsek Kota Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bebernya.
Untuk saat ini kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk honda supra X 125 , warna hitam, tanpa nomor polisi depan belakang, noka :MH1JB01159K109958, nosin :JB01E1108274. (hms/dbs)