PALEMBANG | BBCOM | Untuk memperlancar bisnis narkoba, berbagai modus dilakukan dengan cara membuka warung untuk berjualan sayur. Hal tersebut dilakukan Farida (50), seorang janda warga jalan PSI Lautan Lorong Cek Latah Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, Palembang . Dirinya malah berjualan Sabu. Alhasil ini terpaksa diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes, Palembang, Rabu (21/07/2021), sekitar pukul 12.30.
Tertangkapnya, Farida berawal dari adanya laporan warga setempat yang mengatakan bersangkutan memanfaatkan warung sayurnya untuk berjualan Sabu. Dari informasi tersebut, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes, Palembang AKBP Andi Supriadi langsung melakukan penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan PSI Lautan tepatnya Lorong Budiman di warung sayurnya.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar saja, Farida pun memang melakukan transaksi narkoba (berjualan Sabu). Hal inilah membuat petugas langsung melakukan penggerbekan di TKP. Alhasil saat digeledah ditemukan barang bukti berupa, 3 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat bruto 4,30 (empat koma tiga puluh) gram, 1 lembar kertas putih.
Selain itu, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, 2 bal plastik bening dan Uang Rp 200 ribu.
”Benar ditangkap pelaku berawal dari adanya laporan warga setempat yang mengatakan, masih ada peredaran sabu di wilayah tersebut. Ternyata setelah kita lakukan penyelidikan pelaku Farida ini yang bermoduskan buka warung sayur, selain jual sayur ia juga jual sabu,” ujar Kasat Satres narkoba Polrestabes, Palembang, AKBP Andi Supriadi, didampingi Kanit Unit 1, Ipda Dian Idaman, Jumat, (23/7/2021).
Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan ternyata benar, ” saat itu langsung kita gerbek dan lakukan pengeledahan alhasil ditemukan narkoba jenis sabu dibungkus 3 kantong plastik dengan berat 4,30 gram dan barang bukti lainnya. Tanpa banyak bicara Farida yang berstatus janda ini pun langsung kita giring ke Polrestabes, Palembang,” tegasnya.
Atas ulahnya Farida pun terancam pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun.
Sementara itu tersangka, Farida saat ditemui di ruang penyidik Narkoba, hanya bisa terdiam menyesali perbuatannya.
”Saya menyesal pak, awalnya aku buka warung itu memang untuk berjualan sayur, tapi mau bagaimana lagi, ” ucapnya. (hms/pn)