Hukrim  

Selang Dua Hari Polres Pali Kembali Ungkap Narkoba Jenis Sabu

PALI | BBCOM | Polres PALI kembali berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, atas dasar LP: /A – 15   / II / 2021/Sum-sel/Res. Narkoba, Tanggal 20 Februari 2021, waktu kejadian Pada Hari  Kamis Tanggal 18 Februari 2021 sekira Pukul 18.30 Wib, tempat kejadian perkara di Perempatan Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Abab  Kabupaten PALI.

Tersangka Asri Bin Cik Nudin(38) beralamat di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tanah Abang  Kabupaten PALI, berstatus sebagai kurir,dengan barang bukti 1 Buah Plastik Klip Bening Kecil dengan Berat Bruto 0,20 gram dan 1 buah Sepeda Motor Nopol BG 5753 DAE Tanpa STNK.

Kronologis Penangkapan Sekira pukul 15.00 Wib. Berawal dari Informasi masyarakat bahwa ada Seseorang dgn Sepeda Motor Yamaha FU diduga membawa Narkotika Jenis Sabu menuju ke Desa Tanjung Dalam dari Laporan Tersebut Kanit I Melaporkan informasi kepada Kasat Resnarkoba AKP Andri Noviansyah, S.Kom.

Selanjutnya  Ipda Thomson Angka Wibawa,SH dan Katim  Bripka Dodi April beserta Anggota melakukan Penyelidikan Sekira Pukul 18.30 Wib Diduga pelaku melintas di Jalan Desa Harapan Jaya kemudian Pelaku Dilakukan Penangkapan dan Penggeledahan ditemukan 1 Plastik Klip Kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Tangan Pelaku, berikut Barang Bukti dibawah Ke Polres Pali Guna dilakukan Penyidikkan Lebih Lanjut. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *