Hukrim  

Selain Sebagai Tempat Penitipan Barang, Ternyata Pelaku Ini Ikut Menjual Sabu

dok/hms

PALEMBANG | BBCOM | Di akhir masa jabatan Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriyadi, berhasil mengamankan tersangka dengan inisial FD (33) di Jalan Mayor Zen, Lorong Pasundan, Keluhan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaku diamankan karena menyimpan hingga menjual barang haram jenis sabu di sekitar kediamannya dengan barang bukti 500 gram sabu.

Disembunyikan pelaku di belakang salon aktif di dalam rumah kontrakannya. Dibagi lima bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik dengan berat bruto 500 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat.

“Mendapati informasi itu anggota kita bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti,” ujarnya.

Dirinya menuturkan, bahwa dari interogasi yang dilakukan barang tersebut merupakan titipan dari bandar besar di Sumsel yang berhasil lolos.

“Ya tersangka ini termasuk orang kepercayaan seorang bandar berinisial IP dengan upah Rp 2 juta per bulannya,” katanya.

Pelaku sendiri sudah mengikuti bandar besar di Sumsel sejak Mei 2021 lalu. “Selain sebagai tempat penitipan barang, dari keterangan pelaku ke anggota kita dia juga ikut menjual barang haram itu,” aku dia.

Selain itu juga, lanjut AKBP Andi mengatakan, anggotanya turut mengamankan satu unit ponsel merek Nokia beserta SIM cardnya.

“Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Sementara tersangka, FD hanya tertunduk tanpa memberikan keterangan. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *