Hukrim  

Sedang Asik Joget Pengedar Sabu Diamankan Satuan Narkoba Polres Prabumulih

PRABUMULIH | BBCOM | Satuan  Narkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang tersangka terduga penyalagunaan narkoba jenis sabu ( 24/10/2021)

Kejadian penangkapan tersebut terjadi di Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih pada Hari Jum’at Tanggal 22 Oktober 2021 Sekira Pukul 23.50 Wib. Berawal Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa di Desa tersebut ada seorang laki-laki menggunakan topi warna putih dan mengenakan baju warna merah sedang menjual narkotika jenis sabu – sabu diacara orgen tunggal.

Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP YULIA FARIDA bersama KBO IPDA RUDI HARTONO &  tim opsnal Silent Wolf unit II beranggotakan : HERI GANTENG, KOYONG ARIEL TOPENG, APRI WOLES, ARI BRANTAS, ANDI WANGDU, AGUNG KOLPAH, langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.

Setelah tiba di TKP sesuat informasi tersebut tentang ciri-ciri pelaku yang saat itu sedang joget sambil menghamburkan uang di bawah tenda acara orgen tunggal, lalu tim opsnal langsung mengamankan pelaku yang diketahui bernama inisial AA, pada saat diamankan AA membuang kotak rokok Surya gudang garam dari saku belakangnya.

Kemudian anggota Sat Resnarkoba memanggil Warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan pelaku , ditemukan 1 buah kotak rokok gudang garam dan setelah dibuka ternyata terdapat barang bukti narkotika jenis sabu – sabu yang sudah dalam bentuk paket sebanyak 3 ( Tiga ) dengan berat bruto 0.56 gram, Kemudian pelaku AA berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.

dok/hms

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP YULIA FARIDAH., S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Satuan Narkoba Polres Prabumulih telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika gol 1 jenis sabu.

Dijelaskan bahwa barang bukti yang berhasil di amankan :

3 ( Tiga ) Paket Klip Bening Narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 0,56 gram.

– 1 ( Satu ) Lembar Kertas Timah Rokok.

– 1 ( Satu ) Buah Kotak Rokok Surya  Gudang Garam.

– 1 ( Satu ) Buah Plastik Klip Bening.

– 1 ( Satu ) Helai Celana panjang warna hitam abu-abu.

– Uang Tunai sebesar Rp.200.000 pecahan 50 Ribu.

– Uang Tunai sebesar Rp.1.300.000,- pecahan 100 Ribu.

Dimana terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang  RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal  20 tahun. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *