PRABUMULIH | BBCOM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku Pencabulan terhadap anak. Senin ( 20/12/2021).
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku Pencabulan terhadap anak inisial AM sedangkan nama pelaku bernama inisial DS ( 36 Tahun ) warga Jalan Veteran Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Adapun kronologis kejadian bermula terjadi tidak pidana Pencabulan Anak dibawah umur tersebut berawal pada saat orang tua korban melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh anaknya ke pihak kepolisian.
Setelah di introgasi oleh penyidik, ternyata sebab pelaku menganiaya korban, karena korban menolak di sodomi oleh pelaku. Menurut pengakuan pelaku bahwa dirinya sudah melakukan pencabulan (sodomi) terhadap korban sebanyak 30x.
Pelaku juga mengaku setiap melakukan hal tersebut memberikan uang kepada korban sebesar Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) atas dasar itulah Pihak Sat Reskrim Polres Prabumulih mengamankan pelaku dan dibawa ke polres prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu :
– Tisu bekas yg diduga bekas membersihkan cairan sperma
– 1 buah Hp merk Oppo
– 1 buah okulele (gitar kecil)
Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si menambahkan bahwa Pelaku DEDI SAPUTRA saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (hms/bds)