PALI | BBCOM | Satuan Reserse narkoba Polres PALI berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba seberat 0,53 gram.Jum’at (5/3/2021). Penangkapan tersebut atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 18/ III/ 2021 /Resnarkoba / Res PALI, tanggal 03 Maret 2021, waktu kejadian Pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2021 Sekira Pukul 17.00 wib, tempat kejadian di Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, tersangka Herlambang Alias Toeng Bin Mahadam(47) beralamat di Dusun III Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2021 sekira pukul 15.00 wib petugas Satuan Reserse narkoba Polres PALI mendapat Informasi dari Masyarakat ada seorang laki laki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumahnya di Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
Mendapatkan informasi tersebut, Satuan narkoba Polres PALI unit 2 dipimpin langsung Kanit II IPDA Ahmad Anugrah Wijaya,S.H dan tim melakukan penyelidikan dan kemudian pada pukul 16.57 Wib melakukan undercover buy yang dilakukan salah satu anggota Satuan Narkoba Polres PALI.
Setelah didapati 1 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis shabu, anggota yang melakukan penyamaran keluar mendekati tim Satuan Narkoba unit II, dan sekira pukul 17.00 Wib Kanit II bersama tim mendekati kerumah tersangka dan tersangka dapat diamankan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di rumahnya, petugas berhasil menemukan 2 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan tersangka didalam pipa air (Pralon) yang di tanam dibelakang rumah dan 1 buah pengait yang terbuat dari ranting batang kayu di dekat pipa air (Pralon) alat untuk mengeluarkan barang bukti narkotika tersebut.
Kanit II Satuan Narkoba Polres PALI melaporkan hal tersebut ke Kasat Narkoba AKP Andri Noviansyah, S.Kom Selanjutnya tersangka dan barang bukti 3 paket Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram dan 1 buah pengait yang terbuat dari ranting batang di bawa ke Satuan Narkoba Polres PALI guna di lakukan proses penyidikan. (hms/sp)