PRABUMULIH | BBCOM | Satuan Narkoba Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus Narkotika Gol 1 jenis Sabu.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Yulia Faridah., S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika gol 1 jenis sabu.
Menurut AKP Yulia Faridah, kejadian tersebut diketahui pada Hari Senin Tanggal 20 September 2021 Sekira Pukul 20.30 Wib TKP Perum Vina Sejahtera Rt.05 Rw.08 Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih. dimana telah diamankan 1 orang yang diketahui berinisial Alfarizi Alias Sucay.
Kronologis penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba
Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat narkoba Polres Prabumulih bersama KBO IPDA Rudi Hartono dan Tim opsnal Silent Wolf unit II yang berisikan personil Heri ganteng, Koyong Ariel topeng, Apri coll, Ari brantas, Andi wangdu, Agung kolpah langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP lalu mengamankan pelaku yang disaksikan oleh RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
Saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti Narkotika di dalam kamar belakang dibawah kasur sebanyak 1 paket, 1 paket di dalam celana jeans warna biru seberat 0,42 gram, 1 buah pirek yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram.
Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu dijelaskan bahwa barang bukti yang berhasil di amankan, 2 ( Dua ) Paket Klip Bening Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0.42 gram. 1 ( Satu ) Buah Pirek kaca yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram. 1 ( Satu ) Helai celana jeans warna biru. 1 ( Satu ) Buah sekop yang terbuat dari kertas timas rokok. 1 ( Satu ) buah hp merk samsung warna coklat.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun . (hms/dbs)