Hukrim  

Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Amankan Tiga Pengedar Obat Terlarang

TASIKMALAYA | BBCOM | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tasikmalaya. Ketiganya, yakni AS (24), warga Sumelap, Kecamatan Cibeureum; RM (26), warga Kotabaru, Kecamatan Cibeureum; serta Wan (30), warga Cilembang, Kecamatan Cihideung, kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti Ribuan Butir Obat Terlarang

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita ribuan butir obat-obatan ilegal dari para tersangka. Dari tangan AS, polisi mengamankan 89 butir obat berlogo MF, 18 butir pil tramadol, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Sementara itu, RM kedapatan menyimpan 857 pil putih berlogo MF, 153 butir pil kuning berlogo MF, 30 butir tramadol, satu unit ponsel, serta uang hasil transaksi. Adapun Wan, polisi menemukan 100 butir pil tramadol, 3.000 pil putih berlogo Y, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Modus Operandi: Transaksi via Media Sosial

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, melalui Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda dalam operasi yang digelar jajaran Satresnarkoba.

“Mereka kami amankan karena diduga mengedarkan obat terlarang tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” ujar AKP Enjo Sutarjo kepada wartawan.

Menurutnya, para pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut melalui transaksi daring di media sosial sebelum mengedarkannya kembali untuk memperoleh keuntungan.

“Peredaran obat-obatan ini dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kesehatan RI, sehingga membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan. Polisi juga mengajak warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang agar dapat segera ditindaklanjuti. (Arison/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *