Hukrim  

Satres Narkoba Polres Mura Meringkus Pelaku Penyalahguna Narkoba

gambar dok/hms

MUSI RAWAS | BBCOM | Satres Narkoba Polres Mura meringkus pelaku penyalahguna narkoba, inisial SS (43) warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Mura. Penangkapan pelaku pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Ditangkap di jalan Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram. Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Mura untuk penyidikan lebih lanjut.

Selain itu diamankan pula BB satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol BG-47XX-HH.

Status pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *