KABUPATEN BANDUNG | BBCOM – Di wilayah Kabupaten Bandung hingga kini masih saja muncul billboard/reklame yang tidak berizin di beberapa titiksehingga perlu ditertibkan karena selain menganggu ketertiban dan keindahan kota, juga bisa berdampak buruk terhadap penerimaan pajak reklame di Kabupaten bandung karena iklan billboard/reklame ini umumnya tidak membayar pajak reklame sebagaimana seharusnya.
Dalam kaitan itu, maka Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bandung sebagai garda terdepan dalam penegakkan Perda termasuk didalamnya penertban billboard/reklame tidak berijin/liar dituntut untuk sigap menertibkannya.
Hal itulah yang pada tanggal 10/10/2025, Satpol PP Kabupate Bandung melaksanakan Operasi Gabungan Penertiban terhadap pemasangan spanduk dan billboard/reklame yang tidak memilki izin. Kegiatan ini sesuai dengan Perda No. 10 Tahun 2024 tentang Pnyelenggaraan reklame dan Pergub Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Reklame.
Pada operasi gabungan itu, OPD yang terkait dan turut serta adalah DPUTR, Bapenda, Disperdagin, Inspektorat, Kejari Kabupaten Buandng, Polresta Bandung, Kesbangpol dan Disparbud. Adapun tujuan penertiban reklame adalah : (1). Menjaga ketertiban umum yang dapat mengganggu ketertiban dan keindahan kota, (2). Mengoptimalkan Pendapatan Daerah : meningkatkan Pendapatan Daerah dari pajak reklame yang seharusnya diterima, (3). Menghindari kerusakan fasilitas umum : Mencegah kerusakan fasilitas umum yang dapat disebabkan oleh reklame liar.