Satpol PP Kabupaten Bandung Hadiri Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Purwakarta

KABUPATEN BANDUNG | BBCOMKamis (24/072025)Satpol PP Kabupaten Bandung menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Periode Penindakan Oktober 2024 – April 2025 yang dilaksanakan  di Pasanggrahan  Pajajaran, Nagri Tengah,KabupatenPurwakarta.

Pemusnahan itu dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DirektoratJenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta berkolaborasi dengan Pemerintah Propinsi Jawa Barat.

Kehadiran Satpol PP Kabupaten Bandung, menurut Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabuaten Bandung, Irwan Permana Kusumah, merupakan bentuk apresiasi dan dukungan terhadap upaya pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal trrmasuk roko ilegal. “sekaligus menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan tindakan pemberantasan barang barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Bandung,” ujar Irwan di ruangan kerjanya baru baru ini.

Hadir pada acara tersebut pejabat penting dari berbagai instansi, termasuk Wakil Gubernur Jawa Barat, Wakil Bupati Purwakarta, dan perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian, TNI serta pejabat dari DJBC. (teddy)

Sekitar 22 juta batang roko ilegal bersama dengan barang kena cukai ilegal lainnya dengan nilai mencapai Rp. 29,6 milyar dimusnahkan dengan menggunakan metoda pembakaran, pelarutan, dan perusakkan fisik. “Ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan berkelanjutan  dan sinergi antara Bea Cukai, Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum Lainnya dalam memberantas rokok ilegal dan merupakan pemanfaatan dana DBH CHT di bidang penegakaan hukum”, ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan. (teddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *