Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Mulai Bergerak, Fokus pada Pendekatan Persuasif

KAB BANDUNG | BBCOM | Sebagai langkah awal, Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) Kabupaten Bandung mulai mengambil tindakan di lapangan pekan ini. Pendekatan persuasif dan preventif menjadi prioritas utama dalam menangani pelanggaran tata ruang, bangunan gedung, izin usaha, serta aspek lain yang berkaitan dengan pajak dan pendapatan daerah.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, saat memimpin rapat konsolidasi akhir Satgas PPR-PBG-PB di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Selasa (28/1/2025).

“Pada tahap awal, Satgas akan bergerak di lapangan dengan melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada para pelanggar. Pendekatan kami akan bersifat persuasif untuk mendorong kepatuhan,” ujar Sekda Cakra Amiyana.

Inspeksi Mendadak Bersama Bupati dan Ketua DPRD

Menurut Cakra Amiyana, kegiatan ini akan dimulai pada Kamis (30/1/2025). Turut hadir dalam inspeksi mendadak (sidak) nanti adalah Bupati Bandung, Dadang Supriatna, dan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Reni Rahayu Fauzi, yang juga berperan sebagai pembina Satgas PPR-PBG-PB.

“Inspeksi ini bertujuan untuk menindaklanjuti kepatuhan wajib pajak. Sidak perdana akan memfokuskan pada objek pajak yang belum memenuhi kewajibannya,” jelasnya.

Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024, yang mengungkap potensi kehilangan pendapatan pajak (potential loss) hingga Rp200 miliar. Angka ini disebabkan oleh rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar pajak serta retribusi.

Tujuh Tim Diturunkan ke Wilayah Prioritas

Satgas PPR-PBG-PB akan menurunkan tujuh tim yang akan melakukan inspeksi di beberapa wilayah strategis, seperti Kecamatan Soreang, Pasirjambu, Ciwidey, Rancabali (Pacira), serta kawasan Kabupaten Bandung Utara (KBU), meliputi Kecamatan Cileunyi, Cilengkrang, dan Cimenyan.

“Kami fokus pada wilayah-wilayah yang memiliki potensi pendapatan signifikan namun tingkat kepatuhannya masih rendah. Ini penting untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah,”  ujar Cakra.

Fokus pada Empat Lingkup Utama

Kepala DPUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, menjelaskan bahwa gerakan Satgas ini akan berpedoman pada empat ruang lingkup utama. Pertama, menindaklanjuti temuan BPK terkait pelanggaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kedua, penataan ruang. Ketiga, penyelenggaraan bangunan gedung. Dan keempat, perizinan berusaha.

“Kami akan memastikan setiap pelanggaran ditindak secara profesional dan proporsional, dengan tetap mengedepankan prinsip pembinaan,” tegas Zeis.

Dengan dimulainya langkah konkret ini, Satgas PPR-PBG-PB diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya mematuhi aturan tata ruang, pajak, dan perizinan demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bandung. (Ud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *