Hukrim  

Sat Reskrim Polres Prabumulih Mengamankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak

dok/hms

PRABUMULIH | BBCOM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan terhadap anak. ( 22/10/2021).

Kejadian bermula Pada hari Minggu, Tanggal 10 Oktober 2021 sekira jam 18.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman No 45 RT.003 RW.002 Kelurahan Pasar Prabumulih Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Korban berkata kepada pelaku bahwa tali gas motor lepas kemudian pelaku emosi terhadap korban lalu pelaku mengambil gagang besi dan memukulkan kearah kearah tangan korban sebanyak satu kali sehingga korban mengalami luka robek 2 jaitan, kemudian menggunakan besi tersebut korban dipukul kembali oleh pelaku kearah kaki sebanyak dua kali yang menyebab kan kaki korban mengalami luka lecet. Akibat penganiayaan tersebut korban melaporkan ke Polres Prabumulih.

Setelah menerima laporan tersebut dan dari rangkaian penyelidikan Team Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada ditempat tongkrongan di Jalan Nasional Kelurahan Pasar Prabumulih Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Mengetahui keberadaan pelaku Team langsung menuju ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga pelaku langsung dibawa Ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku bernisial WR (40 Tahun) Penganiayaan terhadap anak, atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana kurungan maximal 3 tahun 6 bulan. (hms/dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *