MUSI RAWAS | BBCOM | Satu dari enam terduga pengeroyokan anggota kepolisian, HB (22), dibekuk Sat Reskrim Polres Mura, di Dusun Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (16/7/2021).
Diketahui identitas tersangka, Yani Herwanza (45), warga Dusun V, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sedangkan lima rekannya masih buronan polisi.
Diduga pengeroyokan dilakukan tersangka bersama dengan lima rekannya terjadi di Jalan Lintas Sumatera Palembang-Lubuklinggau, sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (6/6/2021).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian tersebut, bermula korban mengalami kecelakaan dengan keluarga pelaku, lalu pada saat itu korban dengan salah satu pelaku cekcok mulut.
Selanjutnya, tidak lama kemudian pada saat korban dengan salah satu pelaku sedang cekcok mulut, datanglah lima orang pelaku turun dari mobil dan langsung mendatangi korban dan memukuli korban serta mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang .
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dibagian mata kaki kiri, luka memar dibagian telinga kiri, dan sesak dibagian dada dan korban merasa tidak senang.
Lalu, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, berdasarkan laporan polisi LP/ B-56/VI/ 2021/Sumsel/ Res Mura/, tanggal 06 Juni 2021, tersangka Yani Herwanza dibekuk.
“Benar, tersangka Yani Herwanza ditangkap, Sat Reskrim Polres Mura, saat berada di Dusun Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sedangkan kelima rekannya masih diburu,” singkatnya. (hms/dd)