Hukrim  

Sat Res Narkoba Polres Prabumulih Tangkap Dua Orang Pengedar Sabu

PRABUMULIH | BBCOM | Satuan  Narkoba Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus peredaran narkotika gol 1 jenis sabu. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa di Jalan Bukit Barisan Keluraham Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud tersebut. Kasat Narkoba AKP YULIA  FARIDAH., S.H  menjelaskan ada seorang laki-laki bermama Wahyu yang telah dicurigai sering menjual / transaksi narkotika jenis sabu.

Tim opsnal Silent Wolf unit II Polres Prabumulih yang terdiri dari : HERI GANTENG, KOYONG ARIEL TOPENG, APRI WOLES, ANDI WANGDU, AGUNG KOLPAH. langsung mendatangi TKP,  terlihat pintu rumah saudara WAHYU dalam keadaan terbuka, kemudian tim Opsnal langsung masuk dan mengamankan Pelaku yang sedang berada didalam rumah.

Sebelum digeledah anggota Sat Resnarkoba memanggil RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah pelaku, kemudian petugas menemukan barang bukti 4 ( Empat ) Paket Klip Bening Narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 1,22 gram, 2 ( Dua ) Bal Plastik Klip Bening,1 ( Satu ) Sekop Pipet Plastik,1 ( Satu ) Buah Kotak Rokok Sampoerna,1 ( Satu ) Buah Hp Samsung Warna Putih,1 ( Satu ) Alat hisap Sabu,1 ( Satu ) Buah Pirek kaca yang berisi sabu – sabu seberat 1,14 Gram,Uang Tunai Sebesar 70.000,-. 

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba AKP YULIA  FARIDAH., S.H saat dikonfirmasi  (9/11/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gol 1 jenis sabu atas nama LILI AGUSTIYANSYAH Alias LILIK dan WAHYU DWI PRATAMA.

Pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut. terhadap pelaku akan dijerat dengan 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang – Undang  RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman minimal 4 tahun maximal 12 tahun. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *