KAB LAHAT | BBCOM | RS (23) yang disinyalir berstatus sebagai perantara narkoba jenis sabu ini, diringkus Sat-Res Narkoba Polres Lahat pada hari Jumat (23/10/21) lalu di Jl Letnan Amir Hamzah 1 Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat lantaran diduga telah kedapatan menyimpan dan memiliki Narkoba jenis sabu seberat 0,17 gram. Penangkapan tersangka tersebut sesuai dengan Laporan Polisi dengan nomor -LP/A-154/X/2021/SUMSEL/RES LAHAT, Tanggal 02 Oktober 2021.
Menurut Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP. Zulfikar, melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang diutarakan Kasubsi Penmas, Aiptu. Liespono, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di alamat tersebut akan ada transaksi Narkotika jenis sabu.
“Kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 02 OKtober 2021 sekira pukul 23.00 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap RS saat di pinggir Jalan Letnan Amir Hamzah 1,” terang Liespono, Senin (4/10/21).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan RS, didapatkan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, yang sesaat sebelum ditangkap dilemparkan RS.
“BB yang ditemukan petugas diakui RS adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari A (DPO) (30) warga Pasar Bawah Lahat dan akan dijualnya kembali. Selanjutnya BB dan TSK di bawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (hms/dbs)