SUMEDANG | BBCOM | Kapolres EKO PRASETYO dalam konferensi persnya menerangkan dari pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu telah diamankan 3 orang tersangka yang berinisial H.N . A.L.R Als. A . A.W.R
Tersangka di tangkap Pada hari rabu tanggal 21 April 2021, di Wilayah Kecamatan. Cimanggung Kabupaten. Sumedang , Wilayah Kecamatan. Cicalengka Kabupaten. Bandung , Wilayah Kecamatan. Mandalajati Kota Bandung. Dan yang masih dalam pencarian inisial DK Als. OM ujar Kapolres, Rabu ( 28/4/21 ).
Dari penangkapan tersebut Sat narkoba mengamankan barang bukti berupa . Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 (empat) paket berat 2,4 gram. 2. Barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, diantaranya 1 (satu) set alat hisap sabu 3 (tiga) buah handphone. 1 (satu) buah tas selendang.
Sedangkan untuk penyalahgunaan sedian obat farmasi telah diamankan 2 orang tersangka yang berinisial D.M.S Als. DEN, M.J Als. JAY , kedua tersangka di tangkap Pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekira jam 21.00 wib ,di Sebuah Bale-bale yang berada di pinggir Jalan Raya SumedangWado yang beralamatkan Dusun. Cipadung Rt. 04 Rw. 08 Desa Situraja Utara Kecamatan. Situraja Kabupaten Sumedang.
Barang Bukti yang di amankan 1 (satu) buah Tas selendang yang di dalamnya berisikan: – 574 (lima ratus tujuh puluh empat) butir Obat jenis TRAMADOL HCI; – 215 (dua ratus lima belas) butir Obat jenis TRIHEXYPHENIDYL; – 890 (delapan ratus sembilan puluh) butir Obat jenis HEXIMER; – 7 (tujuh) bungkus Plastik klip bening – 2 (dua) buah HP – Uang tunai sebesar Rp. 2.107.000,- (dua juta seratus tujuh ribu rupiah) dan modusnya dengan cara Face to face ,Komunikasi melalui Media Social ujarnya. (Arison)