PRABUMULIH | BBCOM | Satuan Narkoba Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus tindak pidana kasus menjual, membeli, perantara dalam jual beli dan menyerahkan atau mufakat jahat dalam tindak pidana Narkotika Gol 1 jenis Sabu. 29/12/2021)
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP HERI., S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Prabumulih telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gol 1 jenis sabu atas nama inisial FF.
Kasat Narkoba AKP HERI., S.H., M.H menjelaskan bahwa pada Hari Selasa Tanggal 28 Desember 2021 Sekira Pukul 14.30 Wib, Bermula Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa di Rumah pelaku di jalan Alipatan Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih akan ada transaksi narkotika, menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP HERI, SH, MH bersama anggota yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA RUDI HARTONO bersama kanit II satresnarkoba IPDA DARMAWAN,SH dan anggota opsnal unit II langsung mendatangi TKP.
Pada saat tiba di depan pintu rumah pelaku, kondisi rumah pelaku terkunci dan anggota opsnal langsung mengetuk pintu, dan setelah dibuka pintu rumah, pelaku melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri ke luar rumah dan anggota opsnal mengejar pelaku sekira 500 meter pelaku dapat diamankan, setelah pelaku dapat diamankan, kemudian anggota memanggil RT setempat untuk melakukan pencarian barang bukti.
Tidak berapa lama lalu barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan diatas kursi ruang tamu sebanyak 2 (dua) bungkus, setelah ditimbang diketahui jumlah berat bruto barang bukti keseluruhan sebanyak 185, 98 gram. Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu dijelaskan bahwa barang bukti yang berhasil di amankan :
– 2 ( Dua ) Bungkus Narkotika jenis Sabu dgn berat bruto keseluruhan 185,98 gram.
– 2 ( Dua ) Buah kantong plastik hitam
Dimana terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) jo 132Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal Hukuman penjara selama 20 tahun. (hms/dbs)