PRABUMULIH | BBCOM | Satuan Narkoba Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus tindak pidana memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 jenis Sabu.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Yulia Faridah., S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Prabumulih telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gol 1 jenis sabu. ( 23/09/2021)
Menurut AKP Yulia Faridah., S.H, kejadian tersebut diketahui pada Hari Rabu Tanggal 22 September 2021 Sekira Pukul 21.30 Wib TKP Jalan Prof M Yamin Rt.05 Rw.08 Kel. Pasar II Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih dimana telah diamankan 1 orang bernisial VA.
Dikatakannya, kronologis penangkapan bermula berawal Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa di Prof M. Yamin Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih sering terjadi menjual / transaksi narkotika jenis sabu – sabu.
Untuk menindak lanjuti informasi tersebut kasat narkoba polres Prabumulih bersama KBO IPDA Rudi Hartono dan Tim Opsnal Silent Wolf unit II meliputi Heri ganteng, Koyong ariel topeng, Apri woless,, Ari brantas, Andi wangdu, Agung kolpah, langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.
Setelah tiba di TKP terlihat ada seorang laki – laki sedang duduk sendirian, kemudian pelaku tersebut diamankan, lalu anggota Sat Resnarkoba memanggil RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan dalam rumah, ditemukan 1 buah kotak rokok gudang baru dan setelah dibuka ternyata terdapat barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu yang sudah dalam bentuk paket sebanyak 18 ( delapan belas ) dengan berat bruto 2.98 gram .
Pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu dijelaskan bahwa barang bukti yang berhasil di amankan :
18 ( Delapan Belas ) Paket Klip Bening Narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 2.98 gram.
– 1 ( Satu ) Lembar Kertas Timah Rokok.
– 1 ( Satu ) Buah Kotak Rokok Gudang Baru.
– 1 ( Satu ) Buah Plastik Klip Bening.
– 1 ( Satu ) Buah Handphone merk Infinix warna abu-abu.
Dimana terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal 20 tahun. (hms/dbs)