BANJAR BBCom – Rapat Paripurna DPRD kota Banjar yang di jadwalkan pada hari senin siang (30/7), kembali gagal di laksanakan,
Gagal nya rapat DPRD ini menjadi yang kedua sehingga tidak Kuorum, karena anggota dewan yang hadir pada saat rapat dari jumlah keseluruhan 25 orang hanya 11 orang.
Dalam rapat paripurna ada tiga hal pembahasan yang di agendakan gagal diparipurnakan karena tidak kuorum.
Antara lain, pengumuman pemberhentian wakil walikota Banjar; penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus XXIII terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Banjar Nomor 3/2014 tentang Pengelolaan Air Tanah serta agenda penyampaian nota pengantar walikota terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar 2017 dan Perubahan atas Perda Nomor 6/2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Banjar.
Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R Kalyubi tidak mengetahui alasan anggota dewan yang tidak hadir,menurut Dadang, dan ketidakhadiran anggota dewan itu merupakan hak politiknya.
“Itu hak politik mereka,semua pimpinan hadir,”katanya
Untuk rapat Paripurna kali kedua ini yang gagal di lakasnakan,dadang tidak membantah dan mengakui hal tersebut,dan menurut Dadang rapat paripurna ini akan secepatnya di jadwalkan.
“Ini harus secepatnya jadwalkan lagi,karena kalau tidak di tetapkan ini kerugian buat pemerintah kota juga masyarakat kota Banjar,” jelasnya kepada BBCom
Sementara,Wakil ketua DPRD Herdiana Pamungkas yang hadir dalam rapat paripurna kepada BBCom mengatakan,sampai saat ini belum ada sepemahaman terkait di bamus itu sendiri.
” karna di bamus sendiri sudah menjadwalkan tapi tidak ada sepemahaman akhirnya ada hal yang harus di selesaikan,”Kata ketua DPD dari partai Gerindra ini.
Tentang penjadawalan ulang rapat paripurna ini Herdian Pamungkas,senada dengan yang di ucapkan oleh ketua DPRD Kota Banjar.
“Secepatnya dan insyaalloh sebelum tanggal (31/) semua bisa terlealisasi,”Tegas nya (Johan)