CIMAIH | BBCOM | Pemerintah Daerah Provinsi terus memdorong Pemerintah kota dan kabupaten di Jabar untuk pengembangan pariwisata yang ada di daerah terutama di Pemerintah Desa, karena banyak potensi wisata yang dapat dikembangkan oleh desa. Hal ini dikemukakan Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang, S.H. Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Jl. Melong Raya No.1 Melong Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. Sabtu, (19/10/2024)
Sosialisasi Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait tentang Desa Wisata, dimana perda ini dibentuk dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dengan upaya memajukan kepariwisataan daerah melalui desa wisata, dengan tetap memelihara kelestarian alam serta keluhuran nilai budaya dan adat istiadat.
Kegiatan Penyebarluasaan Perda berjalan dengan lancar. Seluruh masyarakat yang hadir antusias dan semua fokus mendengarkan materi yang disampaikan, tutur politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Lebih lanjut dikatakan bang Rafael sapaan akrab Rafael Situmorang Anggota Komisi 1 DPRD Jabar ini. Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar telah menyetujui terbitnya regulasi yang mengatur Desa Wisata.
Regulasi desa wisata yang mengatur teknis pengembangan desa wisata diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022,jelas bang Has alumni stata dua Universitas Indonesia ini.
Terbitnya Perda ini tentunya menjadi petunjuk bagi daerah untuk membuat program teknis pengembangan desa wisata.
Hadirnya program yang dibuat itu, jelas merupakan suatu keharusan karena dengan dibuatnya program itu kehadiran desa wisata menjadi spirit untuk mengembangkan potensi wisata di daerah.
Anggota Legislatif (Aleg) Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat ini, Perda tentang Desa wisata memuat 27 pasal, memberikan arahan pengembangan desa wisata di daerah, tutur Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Jawa Barat ini
Dikatakannya dibentuknya Peraturan Daerah tentang Pengembangan Desa Wisata diharapkan dapat mendongkrak perekonomian serta membangkitkan pelaku UMKM sehingga kesejahteraan masyarakat di Desa semakin meningkat. Maju dan berkembangnya sektor pariwisata tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.
Dengan sinergitas dan kolaborasi memperkuat jalinan penyelenggaran pariwisata yang terpadu, antara masyarakat dan pelaku usaha pariwisata dan meningkatkan pendapatan asli desa (PADesa).(Adip/dd))