BANDUNG | BBCOM | Sejak Indonesia Merdeka 1945 dan kini menginjak usia ke 80 tahun, persoalan Kebebasan Beragama Berkeyakinan (KBB) masih kerap terjadi kasus-kasus intoleransi dan pelanggaran KBB. Padahal kebebasan beragama dan berkenyakin termaktum filosofi Pancasila dan UUD 1945.
Dalam butir-butir Pancasila, sangat jelas sebagai anak bangsa, kita bebas memilih agama dan kenyakinan sesuai dengan kepercayaan masing-masing dalam bingkai Persatuan Indonesia. Namun, sangat disayangkan, kerukunan antar umat beragama di Indonesia masih kerap dihiasi oleh kasus-kasus intoleransi dan pelanggaran KBB.
Contohnya, penolakan pembangunan rumah ibadah, pembubaran kegiatan keagamaan, aduan penodaan agama maupun kebijakan kebijakan yang masih bersifat diskriminatif yang masih terdapat di beberapa daerah yang sangat merugikan umat beragama yang secara kuantitas berjumlah sedikit.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang SH dalam Seminar Kebebasan Beragama Berkenyakinan (KBB) dengan mengangkat tema “ Harapan dan Kolaborasi dalam Kemajuan Kebebasan Beragama Berkeyakinan di Indonesia”.
Seminar KBB tersebut diselenggarakan oleh Persekutuan Gereja Indonesia Wilayah (PGIW) Jawa Barat bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jabar, dihadiri berbagai tokoh lintas agama dan kepercayaan, bertempat di Hotel él Royale Jl. Merdeka No.2, Bandung – Jawa Barat, Senin (9/12/2024).
Rafael Situmorang, S.H (DPRD Provinsi Jabar) melihat KBB dari sisi Filosofi Pancasila dan landasan konstitusi pasal 28 ayat 1 dan pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan harus terus diperjuangkan masyarakat sipil dan kekuatan kekuatan politik secara bersama sama.
Bunyi Pasal 28 Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Sedangkan dalam Pasal 29 Ayat 2 bermakna negara tidak mencampuri urusan agama rakyatnya. Artinya, rakyat bebas untuk memluk agama apa pun dan beribadah sesuai agama yang dipercayai.
Jadi cukup jelas dan tegas tercantum dalam konstitusi Indonesia bahwa Kebebasan beragama serta saling menghormati antarumat beragama. Untuk itu, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan harus terus diperjuangkan masyarakat sipil dan kekuatan kekuatan politik secara bersama sama. Tenadsnya. (dp/adip)