CIMAHI | BBCOM | Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang, S.H. Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 yang dilaksanakan di Jl. Amir Mahmud No 633 RT. 01 RW. 10 Kel. Setiamanah Kec. Cimahi tengah Kota Cimahi. Senin, (4/12/2023).
Politisi Partai Demokrasi indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan, sosialisasi Perda ini terkait tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Perda ini dibentuk dalam rangka melindungi para pekerja dan calon migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, ksewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang mana itu melanggar hak azasi manusia.” Ujar Rafael Situmorang, S.H. Anggota Komisi 1 DPRD Jabar.
Anggota Legislatif dari Partai berlambang banteng moncong putih ini menyatakan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan pahlawan devisa bagi negara yang wajib untuk diperhatikan juga dilindungi.
Hal itulah yang mendasari Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar menindaklanjutinya dengan menghadirkan sebuah perda untuk melindungi para PMI asal Jabar.
Perda ini dibentuk dalam rangka melindungi para pekerja dan calon migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, ksewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang mana itu melanggar hak azasi manusia. Pungkasnya. (Adip/Elvin)