BANDUNG | BBCOM — DPRD Jawa Barat kembali menggelar sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat. Acara tersebut berlangsung pada Jumat pekan lalu di Aula Serbaguna RW 12, Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Rafael Situmorang, S.H., M.H., yang juga tergabung dalam Komisi I DPRD Jabar bidang pemerintahan, hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini.
Acara dibuka oleh Ketua RW 12, Arief Firman Suntara, dan dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga setempat. Beberapa tokoh kepemudaan yang hadir antara lain Elpin Yoss, Dedi Tandores, Kang Iwan Pospera, dan Kang Edo.
Dalam pemaparannya, Rafael menjelaskan tiga fungsi utama DPRD, yaitu legislasi (pembentukan peraturan daerah), penganggaran, serta pengawasan. Ia menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya dewan untuk memastikan implementasi Perda di masyarakat berjalan efektif.
Perda yang menjadi fokus pembahasan kali ini adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan bagi para pekerja di Jawa Barat melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan adanya Perda ini, kami berharap perlindungan terhadap tenaga kerja di Jawa Barat dapat lebih optimal. Masyarakat pun diharapkan semakin memahami hak-haknya sebagai pekerja,” ujar Rafael.
Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh antusiasme tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara warga dan narasumber. Ketua RW 12 menyampaikan harapannya agar kegiatan serupa terus digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah. (adip/dd)















