BANDUNG | BBCOM | Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang, S.H dari Fraksi PDI-Perjuangan mengatakan, pembahasan rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024-2029, terlah diselesaikan tepat waktu.
“Saai ini sudah merampungkan semua pembahasan Raperda DPRD Jabar tentang Tatib DPRD Jabar tahun 2024-2029. Dan sudah diagendakan akan diparipurnakan pada Rabu, 2 Oktober 2024”, ujar Rafael Situmorang, S.H saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Senin (30/9/2024).
Rafael menjelaskan, jumlah pasal dari rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024-2029 ada 228, di dalamnya terdapat pasal muatan lokal.
“Hari ini pembahasan rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD tahun 2024-2029 sudah selesai,” jelas Rafael Situmorang, S.H
Dalam pembahasan terakhir, Anggota Pansus I melakukan pencermatan dan beberapa usul sudah diakomodir dalam rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2024-2029.
Setelah selesai dibahas, rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2024-2029 ini akan ditindaklanjuti, dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Kami akan lapor ke pimpinan DPRD Jawa Barat. Setelah itu pimpinan menganggap selesai. Meskipun secara substansinya akan diperiksa kembali oleh biro hukum. Lalu akan diserahkan ke Kemendagri untuk difasilitasi,” tambah Rafael Situmorang, S.H
Rafael Situmorang berharap Rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024-2029 ini tidak banyak yang berubah hanya pembaharuan saja. Seperti untuk kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) menjadi sosialisasi Perda. (Adip/dd)