Hukrim  

Pria Yang Rudapaksa Putri Mantan Pejabat Ogan Ilir, Ternyata Ada Korban Lain

AKP Shisca Agustina (dok/hms)

OGAN ILIR | BBCOM | Polres Ogan Ilir mengonfirmasi telah menerima laporan pencabulan terhadap anak salah satu mantan Kepala BPBD Ogan Ilir.

“Laporannya baru kami terima. Saya terima suratnya tadi,” kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Shisca Agustina, Senin (7/3/2022).

Shisca mengungkapkan, korban pencabulan melaporkan seorang remaja berinisial BY sebagai terduga pelaku.

Selain terhadap anak mantan pejabat, BY juga dilaporkan mencabuli seorang perempuan di bawah umur lainnya.

“(Laporan) kasus cabul ada dua, terlapor sama, pelapor beda.

Terlapornya (BY) masih anak di bawah umur,” ungkap Shisca.

Wanita berkacamata ini telah memerintahkan anak buahnya untuk memproses dua laporan pencabulan tersebut.

“Sudah didisposisi,” singkatnya.

Sebelum laporan kedua diterima Polres Ogan Ilir, seorang remaja putri di Indralaya menjadi korban pencabulan di dalam sebuah kendaraan mobil.

Korban pencabulan berinisial RS (16 tahun).

Menurut ayah korban, perbuatan asusila yang dialami putrinya terjadi pada Senin (28/2/2022) lalu sekira pukul 22.00.

“Waktu itu, anak saya pamit mau mengerjakan tugas di rumah teman.

Dia (RS) dijemput temannya sesama perempuan naik sepeda motor,” kata Ardha kepada wartawan di Indralaya.

Berdasarkan penuturan RS, lanjut ayah korban, putrinya itu diturunkan di SPBU di daerah Timbangan, Indralaya Utara.

Di sana, rekan RS malah meninggalkannya dan meminta bantuan seorang teman laki-laki berinisial BY untuk mengantar putri bungsu Ardha tersebut.

“Anak saya heran kok malah ditinggal di SPBU.

Tapi temannya perempuan ini menitipkan anak saya ke teman laki-laki yang bawa kendaraan mobil,” terang ayah korban.

Dilanjutkannya, RS yang tak curiga lalu masuk ke dalam mobil dan BY disebut Ardha telah mencabuli putrinya.

“Di dalam mobil itu, terjadilah perbuatan asusila tersebut. Anak saya trauma sampai hari ini,” ungkap Ardha.

Keluarga RS lalu melaporkan BY ke Polres Ogan Ilir dan juga akan mengadukan perkara ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menurut ayah korban, BY yang disebut mencabuli putrinya itu merupakan siswa di salah satu SMAN wilayah Ogan Ilir.

“Saya sudah menemui kepala sekolahnya dan memang benar BY sekolah di sini,” ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memproses seadil-adilnya pelaku pencabulan terhadap putrinya.

“Kami berharap pelaku dihukum sesuai perbuatannya.

Anak saya trauma berat dan kalau ditanya langsung meledak tangisannya,” kata dia.

Sementara Kepala SMAN 1 Indralaya, Pudyo Laksono membenarkan bahwa BY merupakan siswa di sekolah tersebut.

“Benar, ananda BY siswa kelas XI IPA SMAN 1 Indralaya.

Tapi kita harus dengar dulu dari yang bersangkutan mengenai apa yang terjadi, kami belum bisa mengambil tindakan apa-apa terkait hal ini,” terang Pudyo. (Hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *