MOJOKERTO | BBCOM | Dalam Rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, yang kesekian kalinya dilaksanakan Ops Yustisi Gabungan Polri, TNI dan Satpol PP pada Sabtu Malam (2/1).
Dalam melaksanakan Ops Yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan yang dilakukan di Desa Parengan, kembali menjaring Delapang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. Kemudian dilakukan penindakan sanksi denda sesuai perda Provinsi Nomor: 2 Tahun 2020.
Kapolsek Jetis Polresta Mojokerto dikutip humaspolri mengatakan, tujuan Operasi Yustisi Ini adalah untuk memutus mata tantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.
Disiplin melaksanakan protokol kesehatan bukan karena dipaksa. “Tapi, memang sudah menjadi kewajiban setiap Warga dalam era pandemi covid-19.
Polri juga, siap mendukung penuh setiap langkah kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan vovid-19,.
“Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah ” untuk membantu memutus mata rantai penyebaran vovid-19,” ungkap Kapolsek Jetis Polresta Mojokerto,”(Hsp/U)