Hukrim  

Polrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp. 2,6 Miliar

PALEMBANG | BBCOM |  Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4.816,11 gram dan 800 butir ekstasi di halaman Mapolrestabes palembang, Selasa (25/05/2021).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra,S.IK., M.Si di dampingi langsung oleh Wakapolrestabes Palembang AKBP Andes Purwanti, SE., MM, Kasat Narkoba AKBP Andi Supriadi, Kasie Pidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma, serta tim Labfor Polda sumsel.

 

Kapolrestabes Palembang menuturkan, pemusnahan barang bukti berasal dari 6 orang tersangka, dimana 3 diantaranya merupakan ditangkap di kampung narkoba tangga buntung.

“Diperkirakan total narkotika yang dimusnahkan senilai Rp. 2,6 Miliar, yang mana telah menyelamatkan total 30.496 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika”

Semua barang bukti dihancurkan menggunakan blender yang kemudian dicampur dengan deterjen dan wifol. Dimana sebelumnya sudah di cek oleh tim Labfor Polda Sumsel dan benar semua BB yang akan di musnahkan mengandung zat amphetamin.

Dari barang bukti yang diamankan ini lanjut Kombes Pol Irvan ada yang berasal dari pengungkapan kasus bandar besar di daerah Tangga Buntung. “Salah satu ungkap kasus yang anggota kita lakukan dan barang bukti yang dimusnahkan ada yang berasal dari bandar besar narkoba daerah Tangga Buntung,” tambahnya.

Kombes Pol Irvan memastikan akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya. “Kita pastikan ini tidak berhenti disini saja kita akan terus melakukan ungkap kasus” tegasnya. (hms/pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *