PRABUMULIH | BBCOM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil meringkus atau menangkap seorang pelaku Penganiayaan terhadap perempuan.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Jailili, S.H., M.Si membenarkan penangkapan pelaku Penganiayaan terhadap perempuan atas nama pelaku inisial N S Umur (48 tahun ) yang merupakan warga Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Pelaku N S diamankan petugas atas dasar pelaporan dari pihak korban di Polres Prabumulih prihal telah terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dialami korban dengan cara pelaku melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan sendal Carvil ke bagian kepala sebanyak 2 kali dan kembali melakukan pemukulan ke bagian tangan sebanyak 2 kali yang mengakibatkan korban mengalami memar di wajah dan tangan korban.
Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan guna mengambil keterangan saksi – saksi dan dari hasil Visum Et Repertum dan kemudian mencari keberadaan pelaku, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada dikediamannnya kemudian Team Unit Pidum Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan kemudian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti dan setelah itu pelaku langsung dibawa ke Satuan Reskrim Polres Prabumulih untuk dimintai keterangan. (21/09/2021)
Barang bukti yang telah diamankan yaitu berupa 1 (satu) Buah Sendal Kulit warna coklat merek Carvile.
Pelaku N S saat ini disidik oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, Saat dikonfirmasi kepada Kanit Pidum IPDA Dohan Yoanda Prima., S.Tr.K bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan Maksimal 2 tahun 8 bulan. (hms/dbs)