Hukrim  

Polres PALI Kembali Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pencurian

PALI | BBCOM | Polres PALI kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Atas dasar LP/B/ 38 /V/2021/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 16 April 2021, Waktu kejadian Pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekira pukul 03.30 wib, tempat kejadian di areal jalan Masjid Al-Mutaqin Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Pelapor bernama RW Binti AM beralamat di Asrama Pudiklat Pasus Blok Komando RT 05 RW 07 Gelanggang Batujajar Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, Saksi-Saksi bernama P dan N, tersangka berinisial PA beralamat di Desa Batung Kecamatan Abab Kabupaten PALI,  dengan barang bukti satu buah kotak iPhone Apple X5 Max Gold dengan IME ID: 357281091538434 dan satu unit iPhone Apple X5 Max Gold dengan IME ID: 357281091538434, dengan kerugian mencapai Rp. 11.000.000,-

Kronologis Kejadian Pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekira pukul 03.30 WIB bertempat di areal jalan Masjid Al-Mutaqin Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, awal mula kejadian pada saat pelapor RW sedang tidur di rumahnya, posisi iPhone Apple X5 Max Gold dengan IME ID: 357281091538434 diletakan di atas kepala pelapor, Pada saat terbangun ternyata iPhone yang diletakan di atas kepala ketika tertidur sudah tidak ada lagi.

Pelapor berusaha mencari dan dilihatnya jendela kamar ternyata sudah dirusak oleh orang tak dikenal, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian dengan nominal sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan melapor ke Polsek Penukal Abab guna ditindak lanjuti.

Kronologis Penangkapan Pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di jalan umum Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Penukal Abab sedang melakukan penyelidikan didapatkan informasi posisi tersangka PA sedang berada di pondok sebuah kebun karet, mengetahui posisi tersebut anggota pun langsung melakukan penangkapan namun tersangka langsung kabur dengan cara melarikan diri kedalam kebun karet tersebut. dan kemudian salah satu anggota memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi tersangka tersebut tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga anggota memberikan tembakan tegas, terarah dan terukur ke kaki pelaku sehingga berhasil diamankan dan selanjutnya tersangka di bawah ke puskesmas babat untuk di lakukan pengobatan dan kemudian dibawa ke Kantor Polsek Penukal Abab guna proses lebih lanjut. (hms/jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *