Hukrim  

Polres Muara Enim Rekontruksi Pembunuhan yang terjadi di kecamatan Lubai

MUARA ENIM | BBCOM | Untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan kasus pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban Parsidi (45) meninggal dunia yang dilakukan tersangka Sukasma (25) dan Sutarjo (61), yang terjadi di Dusun I Desa menanti, Kec Lubai, Kab Muara Enim sekitar 2 bulan yang lalu.

Tim penyidik Polres Muara Enim melakukan rekontruksi dengan memperagakan  sebanyak 12 adegan. Rekontruksi dilakukan  di halaman depan Sat Reskrim Polres Muara Enim (24/08/2021)

Pelaksanaan rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Sukasma dan Sutarjo terhadap Parsidi berlangsung sekitar satu jam ,Menghadirkan para pelaku yang didampingi kuasa hukum, para saksi, dan disaksikan oleh keluarga korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma SH SIK MSi mengatakan pelaksannan rekontruksi terhadap tersangka Sukasma dan Sutarjo dilakukan bertujuan untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polres Muara Enim dengan memperagakan sebanyak 12 rangkaian.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidim bahwa yang melatar belakangi para tersangka melakukan pembunuhan  terhadap korban  karna dilandasi keinginan untuk menguasai harta korban” (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *