CIANJUR | BBCOM | Polres Cianjur berhasil mengungkap hasil pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam kurun waktu tujuh hari, yakni mulai 20 hingga 26 Januari 2025. Konferensi pers terkait hasil operasi ini digelar pada Senin (27/1/2025) dan dipimpin oleh KBO Satsamapta Polres Cianjur, IPTU Budi Setiayuda, S.H.
Dalam keterangan resminya, IPTU Budi Setiayuda menyampaikan bahwa selama operasi tersebut, pihaknya bersama jajaran Polsek berhasil mengamankan 336 unit knalpot brong yang tidak sesuai standar teknis dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, sebanyak 575 botol dan kantong minuman keras (miras) juga berhasil disita dari berbagai lokasi yang diduga menjadi pusat peredarannya.
“Penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan lalu lintas juga mengganggu ketertiban umum. Hal ini menjadi perhatian kami karena keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising tersebut,” ujar IPTU Budi.
Ia juga menjelaskan bahwa razia miras dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Minuman keras ini sering kali menjadi pemicu tindakan kriminal dan gangguan sosial lainnya, sehingga pengawasannya menjadi prioritas dalam operasi KRYD kali ini, tambahnya.
Lebih lanjut, Polres Cianjur mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait pelanggaran yang terjadi di lingkungannya. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib,” tegas IPTU Budi.
Keberhasilan operasi KRYD ini menegaskan komitmen Polres Cianjur dalam menjaga keamanan wilayah serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan hukum. Operasi serupa diharapkan dapat terus dilakukan secara berkesinambungan demi terciptanya ketertiban umum di Kabupaten Cianjur. (arison/hms)