Hukrim  

Polisi Musi Rawas Amankan Pelaku Rudapaksa 3 Anak Dibawah Umur, Modus Minta Dikerok

gambar dok/hms

MUSI RAWAS | BBCOM | Tim Landak sepekan terakhir telah beberapa kali menangkap pelaku perkara persetubuhan dengan korbannya anak dibawah umur. Ragam modus dilakukan pelaku untuk melakukan perbuatannya.

Seperti yang diduga dilakukan pelaku Imam Mas (48), warga Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura. Korbannya seorang perempuan anak dibawah umur yakni HH (14).

Polisi menangkap pelaku pada Selasa (16/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan tersebut setelah menerima laporan polisi dengan tiga orang korban ke Polres Mura.

“Penangkapan setelah menerima laporan polisi sebanyak 3 laporan polisi dengan 3 orang korban persetubuhan anak dibawah umur dalam perkara persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan pelaku,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat.

Adapaun perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban HH pada September 2021 sekitar pukul 11.45 WIB. Perbuatannya itu dilakukan pelaku dikamarnya.

Berawal dari korban yang merupakan masih pelajar, pada saat kejadian tersebut pelaku meminta dikerok dan memijat pelaku didalam kamar. Kemudian pelaku mengatakan kepada korban ada makhluk halus yang mengganggu.

“Lalu muka dari korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli keris,” ujarnya.

Kemudian pelaku merudapaksa korban.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan korban mengalami trauma. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.”Pelaku diamankan dirumahnya tanpa perlawanan,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan 1 lembar kain sarung, 1 koin kerik, 1 botol minyak kayu putih dan satu buah keris. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *