CIMAHI | BBCOM | Polres Cimahi Polda Jabar mengantisipasi banyaknya layangan yang menganggu Kabel listrik bertegangan tinggi Kereta Api Cepat disepanjang Jalur Cimahi hingga Cipeundeuy. Rabu (24/05/2023).
Upaya ini dilakukan dengan beberapa cara diantaranya dengan menghimbau langsung kepada masyarakat dan memasang spanduk Larangan disejumlah lokasi yang menjadi titik rawan masyarakat bermain layangan.
“Selain kita himbau kepada masyarakat secara langsung, Kita juga memasang sedikitnya 10 spaduk larangan di Jl raya cipeundeuy, Cikalong wetan, Cipatat, Padalarang, Cimahi, Dan hingga Cimahi selatan.” Ungkap AKBP Aldi Subartono, SH, SIK, MH, CPHR.
“Hal ini dilakukan, Karena layangan dapat mengganggu dan sangat membahayakan, bagi keberadaan kabel listrik Kereta Api Cepat.” tuturnya.
“Layangannya bisa terbakar bila mengenai kabel listrik, Terlebih benangnya, selain membahayakan bagi keberadaan kereta api cepat, benang layangan juga membahayakan bagi pengguna moda transportasi lainnya.” Ucap Kapolres Cimahi.
Selain menghimbau untuk tidak bermain layangan, Masyarakat juga dilarang untuk beraktivitas di jalur Kereta Api Cepat, melempar benda asing, bermain balon udara di sekitar jalur KCJB, masuk ke dalam jalur rel, terowongan dan jembatan KCJB serta masuk ke area-area terlarang lainnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan Semua larangan ini dimaksudkan untuk memastikan keselamatan masyarakat yang berada di sepanjang jalur dan keamanan operasional Kereta Api Cepat. (Arison/hms)