Hukrim  

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

JAKARTA | BBCOM – Satuan Reserse Polsek Kelapa Gading bersama anggota Polres Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor (curanmor) rental sewa.

Kapolsek Kelapa Gading  (Kompol. Rango Siregar) menjelaskan bahwa para pelaku penggelapan yang diringkus polisi berjumlah empat orang. Mereka antara lain, tersangka berinisial (MLA) yaitu perempuan asal Bandung yang berusia 38 tahun. Sementara itu, tiga rekannya yakni laki – laki berinisial (CJ), (RH), dan (N).

“Awalnya tersangka (MLA) menghubungi saksi (LT) yang sudah dikenal sebagai marketing rental dan kemudian menyewa mobil merek Toyota Kijang Innova Reborn selama dua minggu terhitung tanggal 13 November 2020 sampai 26 November 2020 dengan harga Rp.7.500.000,- ,”jelasnya.

Ia melanjutkan, karyawan bagian sopir bernama (DRT) selanjutnya mengantarkan mobil rental tersebut. Dan, sesuai permintaan tersangka (MLA) memberikannya kepada orang kepercayaannya yaitu tersangka (RH) dan (CJ).

“Selain itu mobil juga difoto ketika menyerahkan kunci kontak mobil yang dipegang oleh tersangka (CJ) yang saat itu bersama  dengan (RH). Lalu, mobil tersebut diserahkan kepada tersangka (MLA), kemudian tersangka memperpanjang sewanya dengan sewa harian perhari Rp.800.000,- sampai dengan tanggal 8 Desember 2020,” lanjutnya.

Ia juga menuturkan, terhitung tanggal 9 Desember 2020 sampai dengan sekarang, tersangka justru kabur dan tidak mau membayar ongkos sewa dan unit mobilnya tidak dikembalikan oleh tersangka.

“Nomer handphone dihubungi sudah tidak aktif dan alat pendeteksi GPS yang terpasang di mobil mati. Berikutnya tersangka MLA dengan bantuan tersangka MNK telah menggadaikan mobil milik korban di Madura Jawa Timur dengan harga Rp.45.000.000,- dalam penyelidikan,” sambungnya.

Sementara itu ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading (AKP. M. Fajar ), korban (SS) akhirnya melaporkan perkara ini ke Polsek Kelapa Gading. Para tersangka akhirnya berhasil ditangkap setelah investigasi lebih mendalam.

“Polsek Kelapa Gading bersama korban akhirnya dapat menemukan dan mengamankan 13 unit mobil yang telah digelapkan oleh pelaku,” ujarnya.

“Sejumlah barang bukti juga kita amankan. Seperti, surat perjanjian sewa atau kontrak kendaraan, surat perjanjian multiguna dan surat pernyataan dari PT ACC. Kemudian, foto copy BPKB dan copy STNK mobil Toyota Kijang Inova Reborn tahun 2019. Dan juga handphone ,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *