Polemik Uang 65 Juta Masuk Rekening Pemdes Baregbeg Lakbok Ciamis

CIAMIS | BBCOM | Masuknya uang senilai 65 juta ke rekening Pemerintah Desa Baregbeg, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menjadi polemik di masyarakat. Warga menduga, uang masuk ke rekening pemerintahan Desa, berasal dari dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2019 oleh Pemerintahan Desa Baregbeg.
Warga sendiri ingin mengetahui, siapa aktor yang mengembalikan dan diperuntukannya untuk apa.

Ketua BPD Baregbeg, Said saat ditemui dirumahnya mengatakan, dirinya mengetahui
dari saudara Dodo, selaku PJS kepala Desa Baregbeg. Bahwa ada uang masuk ke rekenging pemerintahan Desa sebesar Rp. 65.000.000,-

“Hal tersebut berawal dari adanya kecurigaan masyarakat tentang dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa beberapa waktu lalu, yang mana pihak Inspektorat Kabupaten Ciamis telah melakukan pemeriksaan,” ungkapnya Minggu (20/12/2020)

“beberapa pekan lalu PJS Desa Baregbeg memberitahukan adanya pengembalian sejumlah uang lewat rekening. Uang tersebut disinyalir atas dasar temuan inspektorat, terkait kekurangan volume pekerjaan di Dana Desa tahun 2019,”

Namun, pihaknya merasa ada beberapa kejanggalan terkait pengalokasian dari uang yang dikembalikan. Pasalnya BPD, LPM serta kaur Ekbang tidak ada yang mengetahui, apalagi di lapangan sudah dilakulan pengerjaan fisik.

“Ini sudah menyalahi aturan perundang-undangan, karena yang jadi temuan itu pekerjaan anggaran tahun 2019, sementara pengembalian uang senilai 65 juta yang masuk rekening itu di penghujung tahun 2020,” terangnya.

“Jelas saya menolak jika disuruh mengerjakan pekerjaan tahun lalu, untuk dikerjakan sekarang pada ujung anggaran tahun 2020. apalagi sumber uangnya tidak jelas dari mana atau dari siapa.

Said bersikukuh,”lebih baik uang tersebut dikembalikan ke kas negara, tidak seperti yang terjadi sekarang, tahu-tahu sudah ada laporan bahwa pengerjaan fisik yang jadi temuan dari tujuh titik sudah selesai dikerjakan tiga titik,”

Diketahui sebelumnya, pihaknya telah mempertanyakan kepada Inspektorat, terkait ada dan tidaknya hasil temuan di Desa Baregbeg. Namun tidak ada kejelasan, maka warga melaporkan kembali tentang adanya dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa Baregbeg, ke Mapolres Ciamis. Namun sangat di sayangkan setelah adanya pemeriksaan dari Polres Ciamis, yang pada akhirnya pihak Inspektorat menyampaikan hasil temuannya.

Di temui terpisah, PJS Kepala Desa Baregbeg Muhammad Widodo saat dikonfirmasi diruang kerjanya, dirinya membenarkan adanya pengembalian uang sebesar Rp 65.000.000,- ke rekening Pemerintahan Desa pada bulan Desember sebelum pelaksanaan pilkades.

“Menurut saya ini sudah sesuai alur tentu nya, bahwa pengembalian uang tersebut berasal dari bendahara Desa, dan atas petunjuk juga dasar hasil temuan pihak Inspektorat, yang di peruntukan melaksanakan pekerjaan yang jadi temuan,” ujarnya Selasa (22/12/2020)

Dan yang menjadi heran awak media, ketika ditanyakan peruntukan alokasi uang tersebut, PJS Widodo mengatakan dirinya kurang tahu persis uang tersebut akan di gunakan untuk titik pekerjaan yang mana saja.

Polemik ini lah yang membuat tokoh masyarakat Lakbok, Deni Nur Suganda saat dimintai pandangannya mengatakan, dirinya mengapresiasi positif terhadap kenetralitasan BPD dan Pemdes Desa Baregbeg dalam penyelengaraan Pilksdes. Mengamati perkembangan pilkades Baregbeg tidak ada yg berubah signifikan dari elektabilitas awal para calon kades.

“Pertanda situasi cukup terkendali terkontrol dengan baik oleh semua pihak yang berkepentingan dalam penyelengaraan Pilkades yang kondusif,”

“Sempat dikhawatirkan kondisi Pilkades Baregbeg pra pelaksanaan ini terpicu oleh adanya pengaduan dari masyarakat kepada kepolisian terkait dugaan korupsi di pemerintahan Desa Baregbeg. Kekhawatiran terganggunya kondusifitas Pilkades Baregbeg terbantahkan dengan lancar serta kodusifnya Pilkades tersebut,”imbuhnya.

“Dari sudut pandang saya, justru pasca Pilkades ini, yang patut di antisipasi dari pihak masyarakat Baregbeg. Intinya masyarakat harus cerdas, teliti dan jangan mau diprovokasi oleh oknum,”

Deni berharap, pelapor juga harus sabar dan menjaga kondusifitas, dukung upaya pengumpulan bukti, jika memang ada bukti atas perkembangan pengaduan ke pihak institusi hukum pasti berlanjut.

“Proses hukum nya kan masih dalam taraf Lidik, belum ada Sidik, dan hasilnya pun tidak dapat diekspos ke masyarakat luas, dan tentunya jika ditemukan alat bukti yang cukup pasti intitusi hukum akan transparan” pungkas Deni. (G/Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *