Hukrim  

Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Petugas Bea Cukai, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

BANDUNG | BBCOM – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana identity theft yang melibatkan sindikat penipu yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K.,mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku cukup licik. Mereka menghubungi korban melalui pesan singkat (SMS), mengklaim bahwa ada paket dari London yang berisi uang dan harus melalui berbagai proses administrasi.

“Korban tergoda dengan informasi tersebut dan diminta mentransfer sejumlah uang untuk membayar berbagai biaya yang diklaim berkaitan dengan pajak, denda, dokumen, dan bea cukai,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Kejadian ini berlangsung pada 13 Desember 2024, ketika korban menerima SMS dari seseorang yang mengaku sebagai perwakilan Bea Cukai. Dalam pesan tersebut, korban diinformasikan bahwa ada paket dari London dengan pengirim berinisial A.I. Paket tersebut disebut-sebut berisi uang dan dikenakan biaya tambahan dengan alasan menghindari tuduhan money laundering atau pencucian uang.

Tanpa curiga, korban mengikuti instruksi pelaku dan mentransfer uang secara bertahap ke rekening BCA yang telah disediakan, dengan total kerugian mencapai Rp 234.500.000. Setelah menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, korban segera melapor ke pihak berwajib.

Penangkapan Para Pelaku

Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yakni:

1. Sdri. UK (41 tahun), wiraswasta, WNI

2. Sdr. OOP (40 tahun), investor, WNA Nigeria

3. Sdr. ENC (41 tahun), wiraswasta, WNA Nigeria

4. Sdr. OSS (35 tahun), wiraswasta, WNA Nigeria

Selain itu, tujuh saksi turut diperiksa, termasuk saksi transaksi, pemilik rekening yang digunakan, serta ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan hukum pidana yang membantu proses penyelidikan.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aksi penipuan ini, antara lain:

1 bundel cetakan percakapan antara korban dan tersangka UK

1 bundel cetakan bukti transaksi transfer

10 unit handphone

3 unit laptop

2 unit modem WiFi

7 kartu ATM

3 bundel mutasi rekening bank

2 akun mobile banking

4 bundel dokumen berisi identitas tersangka

Uang tunai sebesar Rp 35.700.000

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan:

Pasal 51 jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.

“Terkait dengan Undang-Undang yang dilanggar, para tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar,”tambah Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Imbauan Kepolisian

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin canggih. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum melakukan transaksi, terutama jika mengatasnamakan instansi resmi seperti Bea Cukai.

Jika menerima pesan mencurigakan, masyarakat disarankan untuk segera menghubungi pihak berwenang agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.(Arison/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *